
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 05 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Menggunakan Moda Transportasi Umum. Semua itu demi mencegah dalam penyebaran Covid-19 di kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini.
Adapun ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari dan ke Natuna sebagai berikut:
Transportasi udara:
1. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), diwajibkan bagi PPDN berusia diatas 12 tahun, serta dalam hal sebagaimana dimaksud tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau lainnya, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter.
2. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN memiliki suhu tubuh diatas 38°C dan atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
4. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
5. Mengisi e-HAC secara benar.
Transportasi laut:
Kapal penumpang:
1. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin covid-19 (minimal dosis pertama), diwajibkan bagi PPDN berusia diatas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau lainnya, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter.
2. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Khusus PPDN antar kecamatan dalam wilayah kabupaten Natuna, melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), diwajibkan bagi PPDN berusia diatas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau lainnya, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter, serta melengkapi diri dengan surat keterangan negatif hasil tes RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Dan untuk pelaku perjalanan dibawah 4 (empat) jam menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).
4. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh diatas 38°C dan atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan.
5. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
6. Mengisi e-HAC secara benar
Kapal barang:
1. Kapal barang diizinkan untuk sandar dan melakukan aktifitas bongkar muat.
2. Anak Buah Kapal (ABK) melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).
3. Melengkapi diri dengan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam.
Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani 13 Juli 2021 sampai 22 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut. (*zani)