kabarterkini.co.id, NATUNA – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Edisi lalu di bongkar tentang sistem pengelolaan pengeluaran Kas Bendahara, Biaya Perjalanan Dinas, Belanja Sewa Kendaraan Roda 4, Belanja Pulsa Direksi, Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Ramadhan, Uang Purna Jabatan (Tahun 2009-2012), Insentif Direksi, Insentif Badan Pengawas (Periode 2013), Uang Makan Direksi dan Karyawan.
Kini, di bongkar Belanja Kesehatan atau Pengobatan dengan batas kewajaran belum sesuai kemampuan Keuangan Perusda Natuna. Karena hasil penelusuran terhadap bukti-bukti pengeluaran Tahun 2014, 2015, 2016, ditemukan Belanja Kesehatan sebesar Rp162.179.358 (seratus enam puluh dua juta seratus tujuh puluh sembilan tiga ratus lima puluh depan rupiah).
Belanja Kesehatan itu, diperuntukan bagi karyawan dan keluarga Perusda Natuna. Uraian: tahun 2014, bantuan pengobatan sebesar Rp32.179.358 (tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah). Tahun 2015, sebesar Rp85.294.205 (delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima rupiah).
Tahun 2016, sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah. Total keseluruhan, sebesar Rp162.473.205 (seratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah). Hasil konfirmasi Bagian Keuangan, bahwa karyawan Perusda Natuna belum ikut program Jamsostek, dan telah membayar iuran setiap bulan.
Lalu, ditemukan Pengeluaran Belanja Perusda Natuna tidak dilengkapi kwitansi dan bukti-bukti pendukung sah, sebesar Rp1.289.155.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Hasil pengecekan terhadap bukti-bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun 2014, 2015 dan per 31 Oktober 2016, ditemukan rincian: tahun 2014, belanja tidak ada bukti kwitansi dan pendukung sah sebesar Rp565.228.500 (lima ratus enam puluh lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Tahun 2015, sebesar Rp498.280.000 (empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Tahun 2016, sebesar Rp225.606.500 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus enam ribu lima ratus rupiah). Total keseluruhan, sebesar Rp1.289.155.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya, ditemukan Pengeluaran Belanja Lain, sebesar Rp324.571.040 (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah). Hasil penelusuran bukti-bukti transaksi tahun 2014, sebesar Rp43.889.500 (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Tahun 2015, sebesar Rp280.681.540 (dua ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah). Total keseluruhan, sebesar Rp324.571.040 (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah).
Pengeluaran Belanja Lain, tidak merinci penggunaan. Hanya tertulis, tagihan spare part dan lain-lain usaha perikanan. Biaya lain-lain usaha perikanan. Perlengkapan lain-lain usaha perikanan. Upah pengerjaan usaha perikanan. Tagihan lain-lain usaha perikanan. Biaya kegiatan perikanan.
Akhir dari pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak mendapatkan bukti-bukti rincian pengeluaran belanja itu. Hasil audit ini dilakukan Inspektorat Natuna. Halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017. (*andi surya)