BONGKAR SALAH GUNA ANGGARAN PERUSDA NATUNA (6)

0
370

kabarterkini.co.id, NATUNA – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Edisi lalu, di bongkar beberapa jenis belanja atau kegiatan diragukan penggunaannya, total sebesar Rp9.670.554.693 (sembilan milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Kini, di bongkar tentang pengembangan usaha atau ekspansi dilakukan Perusda Natuna tanpa studi kelayakan bisnis. Dengan melakukan pembelian atau pengadaan Kapal Tangkap Mini Pourse Seine, bernama KM Mina Cemerlang, seharga Rp1.598.400.000 (satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Kronologis kejadian. Pada 2013, Perusda Natuna melalui Direktur Utama membuat Nota Kesepakatan, alias Memorandum of Understanding (MoU) dengan H. Thoif Zainuri, pekerjaan wiraswasta yang bergerak di bidang usaha penggalangan kapal dan alat-alat nelayan, alamat RT 07/RW 02, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Sementara MoU itu, kerjasama kemitraan dan pengembangan perikanan tangkap di Natuna. Sesuai MoU Nomor: 09/PD-N/VII/2013 dan Nomor: 01/TZ/VII/2013 pada 15 Juli 2013. Lalu, pada 16 Juli 2013, antara Perusda Natuna dengan H.Thoif Zanuri menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang jual beli satu unit Kapal Mini Pourse Seine lengkap peralatan.
Kapal berbahan kayu, panjang lunas 11.5 meter, lebar 6 meter dan kedalaman 2,5 meter. Syarat pembayaran dalam perjanjian, dengan cara tiga tahap. Tahap pertama 50 persen, atau sebesar Rp799.200.000 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Tahap kedua 30 persen, atau sebesar Rp479.520.000 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).Tahap ketiga 20 persen, atau sebesar Rp319.680.000 (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Total keseluruhan, sebesar Rp1.598.400.000 (satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 10/PD-N/VII/2013 dan Nomor: 02/TZ/VII/2013 pada 16 Juli 2013, tentang jual beli pesanan satu unit Kapal Tangkap Mini Pourse Seine lengkap peralatan, rincian komponen harga satu unit kapal itu sebagai berikut. Kapal (Casco) dan Pengecatan sebesar Rp703.750.000(tujuh ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu).

Pukat Pourse Seine sebesar Rp343.800.000 (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Mesin dan Peralatan sebesar Rp372.750.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Biaya Finishing Kapal sebesar Rp107.500.000 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Hasil wawancara Direktur Usaha dan Jasa Perusda Natuna, bahwa Kapal Tangkap Mini Pourse Seine telah dilakukan uji coba menangkap ikan. Namun nelayan Natuna belum sanggup melakukan penangkapan ikan dengan peralatan kapal itu (alih teknologi). Sehingga dihentikan aktifitas pada 2015.

Karena biaya operasional lebih besar dari pendapatan. Saat ini kapal berada di Pelabuhan Penagi, Ranai (mulai karam-red). Hasil audit ini dilaksanakan, Inspektorat Natuna. Halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini