LHOKSEUMAWE, KABARTERKINI.co.id – Ratusan warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe melakukan aksi unjuk rasa damai di depan pintu satu Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun II PLN UIK SBU Sumbagut, Selasa 13 Oktober 2020. Dalam aksi, warga mengeluh dampak dari aktivitas mesin pembangkit PT Sewatama beroperasi di PLTMG Arun II PLN UIK SBU Sumbagut.
Yang mengakibatkan kebisingan dan getaran serta menyebabkan rumah di areal sekitar mengalami retak-retak. Meski sebelumnya pihak PLTMG dan warga setempat sudah melakukan mediasi yang difasilitasi DPRK Lhokseumawe. Namun hingga saat ini persoalan tersebut belum kunjung usai.
“Kedatangan ratusan warga Meuria Paloh dalam aksi unjuk rasa damai ini sebagai bentuk keluhan atas aktivitas mesin di PLTMG Arun II yang mengakibatkan terjadinya kebisingan dan getaran,” kata Muhammad, koordinator aksi.
Menurutnya, ada sekitar 124 Kepala Keluarga (KK) merasakan dampak dari aktivitas PT Sewatama terutama kebisingan dan getaran mesin hingga mengakibatkan kerusakan pada beberapa rumah warga.
Sejak peristiwa tersebut, ada beberapa warga harus mengungsi dikarenakan tidak sanggup dengan kondisi bising dan getaran pada saat mesin beroperasi pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
“Keadaan seperti ini sudah sangat menggangu kenyamanan. Sehingga warga mengambil langkah turun dalam aksi unjuk rasa ini. Bahkan ada warga mengalami sakit karena radiasi disebabkan mesinnya beroperasi,” kata Muhammad.
Project Manajer PLMTG 2 Arun Subrata mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan ratusan pengunjuk rasa dan akan menindaklanjutinya. Terkait kebisingan dan getaran dirasakan warga sekitar lingkungan pabrik.
“Terus terang, kita sudah melakukan mediasi terkait persoalan ini. Pihak kami sudah menindaklanjuti keluhan warga,” katanya.
Sebelumnya pihak PLTMG berjanji bahwa hasil pemeriksaan sampel akan diketahui di minggu ke dua Oktober. Akan tetapi dipercepat penyelesaian sampel dan hasilnya minggu pertama sudah diketahui.
“Sebagai bentuk upaya serius dalam menanggapi keluhan warga, Alhamdulillah hasil pemeriksaan laboratorium sampelnya sudah kami serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lhokseumawe untuk dievaluasi,” kata Subrata.
Sesuai prinsip, pihaknya mengikuti apa yang tertera di AMDAL dan DLHK sebagai pengawas dari proyek tersebut terkait dampak lingkungan. Apapun evaluasi atau penilaian terhadap dampak lingkungan pihaknya masih menunggu keputusan DLHK.
“Intinya dalam pertemuan ini kami sangat merespon apapun menjadi keluhan warga. Namun untuk pembahasan terkait ganti rugi, itu merupakan tindak lanjut jangka panjang masih perlu pembahasan karena menunggu keputusan dari DLHK,” katanya.
Sementara aksi unjuk rasa damai berakhir, setelah penandatanganan surat kesepakatan bersama di ruang pertemuan PLTMG Arun II. Adapun isi surat, yaitu warga Meuria Paloh memohon penghentian sementara pengoperasian pabrik PLTMG Arun II karena kondisi kebisingan mengganggu lingkungan dan hanya mengoperasikan mesin tidak menimbulkan kebisingan.
Mendesak pemerintah daerah atau Gubernur Aceh mencabut operasional karena menganggap gagal dalam pelaksanaan AMDAL, jika dikemudian hari tidak sesuai rekomendasi DLHK. Selanjutnya, karena terdapat dampak lingkungan, yakni kebisingan dan menimbulkan keretakan pada rumah warga, untuk itu meminta ganti rugi kompensasi dari PLTMG Arun II setelah adanya hasil investigasi.
PLTMG Arun II diharapkan agar melakukan pembebasan rumah warga agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup, jika kemudian hari tidak sesuai dengan rekomendasi DLHK. (*fadhil)