Waspada Covid-19, Bupati Natuna Keluarkan Surat Edaran PPKM Mikro

0
434
BUPATI Natuna Wan Siswandi (foto istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Waspada Covid-19, Bupati Natuna Wan Siswandi mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Surat Edaran Nomor: 300/23/GUGAS-SET/VII/2021 itu, merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Dengan memperhatikan peningkatan intensitas penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu terakhir. Sehingga perlu segera mengatur dan melaksanakan PPKM Berskala Mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa, kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Pengaturan PPKM Berbasis Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring atau online.

b. Pelaksanaan ditempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, baik berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan mengatur jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

SAMBUTAN Bupati Natuna Wan Siswandi saat pelaksanaan vaksinasi di Desa Sungai Ulu

d. Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum, baik berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mall, dengan rincian:

1. Makan minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal.

2. Makan minum ditempat dilakukan dengan ketentuan penggunaan satu sisi meja dengan kursi menghadap ke dinding.

3. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

4. Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap di izinkan sampai pukul 20.00 WIB.

5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai angka 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dengan cara:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

2. Perbatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokotokol kesehatan ketat.

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

g. Pelaksanaan kegiatan ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat, sebagai berikut:

a) Pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

b) Membawa peralatan ibadah masing-masing.

c) Membuka karpet bagi tempat ibadah menggunakannya.

d) Pengurus rumah ibadah membentuk Satgas Covid-19 dan pelajarannya di awasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota.

SURAT Edaran Bupati Natuna tentang PPKM Berbasis Mikro di Natuna

h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik dan tempat hiburan, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk wilayah ditetapkan sebagai level 4 ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

2) Untuk wilayah ditetapkan selain level 4 di izinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jam operasional.

i. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan.

j. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal dengan pengaturan kehadiran undangan dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

k. Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Natuna diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Pemberlakuan jam malam ditetapkan sebagai berikut:

1) Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam.

2) Tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong dan kegiatan pada area publik.

3) Dikecualikan bagi Satgas Penanganan Covid-19, petugas PPKM Berbasis Mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, sektor vital serta masyarakat dalam keadaan darurat. (*sonang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini