Tiga Tahun Garap Ponakan, Akhirnya Sang Paman di Bui

0
276
KAPOLRES Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat konpres

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Nama inisial AM, warga Kecamatan Pulau Tiga di tangkap anggota Polres Natuna. Pria usia 27 tahun itu ditangkap, karena telah menyetubuhi ponakan, sebut saja namanya Bunga (15). Akibat perbuatan pelaku, sang ponakan hamil.

Yang hebatnya, kehamilan Bunga tidak di ketahui masyarakat kecamatan terpisah lautan dari Kota Ranai, Ibukota Kabupaten Natuna itu. Masyarakat mengetahui, saat anak di bawah umur tersebut melahirkan di jamban rumah panggung orang tuanya, dan sang bayi jatuh ke laut.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat menggelar konferensi pers mengatakan, kejadian awal Bunga di setubuhi pada 2020. Ketika gadis muda itu sedang latihan bola voli, lalu AM mengajak mengambil motor di Kecamatan Pulau Tiga Barat.

“Rupanya AM bukan mengambil motor, melainkan mengubah haluan ke tempat penampungan air atau embung. Tiba dilokasi, pelaku langsung menarik korban dan melakukan persetubuhan secara paksa,” kata Iwan di ruang pertemuan Polres Natuna, Jalan Adam Malik, Ranai, Selasa siang 1 November kemarin.

Kejadian persetubuhan kedua, sambung perwira Kepolisian melati dua emas itu, saat orang tua korban tidak berada di rumah pada 2021. Kejadian ketiga, dikamar korban pada Agustus 2022 lalu.

“Setiap melancarkan aksi, pelaku mengancam korban. Apabila beritahu siapa-siapa, bahaya nanti,” ungkap Iwan meniruku ucapan pelaku.

Setelah ketahuan Bunga melahirkan di dalam jamban dan sang bayi jatuh ke laut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bunguran Barat. Akhirnya pelaku diamankan, dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Natuna.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Iwan mengakhiri. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini