Wabup Natuna Rakor GTRA Kepri Via Telekonferensi

0
439

Kabarterkini.co.id, Natuna – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengikuti rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) via telekonferensi, Rabu 17 Juni 2020. Rakor via telekonferensi berlangsung di ruang rapat Kantor BP3D Natuna.

Tampak dalam Rakor virtual itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI Surya Tjandra, Plt. Gubernur Kepri Isdianto, Kementrian Lingkungan Hidup, Bappenas, Kakanwil BPN Kepri, Bupati/Walikota atau yang mewakili se-Kepri.

Wakil Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Surya Tjandra menyatakan Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggiran, serta meningkatkan kualitas hidup. Terdapat tiga tujuan ingin dicapai, antara lain, menata ulang struktur agraria timpang menjadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria dan mensejahterakan rakyat setelah Reforma Agraria dijalankan.

“Reforma Agraria secara fundamental menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah, baik secara pribadi, negara, atau milik umum yang pemanfaatannya memenuhi kepentingan masyarakat,” kata Surya.

Dalam hal aset, sambungnya, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah dimiliki, seperti memberikan sertifikat, mempercepat pendaftaran dan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan dalam kerangka Reforma Agraria yang dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

SUASANA rapat

“Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran,” terang Surya.

Plt. Gubernur Kepri Isdianto memaparkan tentang agraria masih terdapat permasalahan, antara lain, sengketa konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian, kemiskinan, pengangguran, kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup.

Jadi mengatasi masalah ini, Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria. Dengan penyelenggaraan penataan aset reforma disertai akses reforma berdasarkan potensi luas wilayah Provinsi Kepri.

“Provinsi Kepri memiliki luas daratan 827.172 Ha dan luas hutan dan suaka perlindungan alam sebagaimana SK Menteri LHK No 76 Tahun 2015 kurang lebih 372.485,50 Ha dan telah diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri 2017-2037,” kata Isdianto.

SAAT Rakor di cek suhu tubuh

Upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah, menurutnya, dalam kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan oleh masyarakat. Pemerintah Provinsi Kepri pada 2018, merekomendasikan luasan hasil inventarisasi permasalahan penyelesaian penguasaan tanah dan akan ditindak lanjuti dengan perubahan batas kawasan hutan seluas 1647 Ha.

Dengan rincian, Kota Tanjungpinang kurang lebih seluas 8 Ha, Kabupaten Bintan kurang lebih seluas 898 Ha, Kota Batam kurang lebih seluas 98 Ha, Kabupaten Karimun kurang lebih seluas 292 Ha, Kabupaten Lingga kurang lebih seluas 137 Ha, Kabupaten Natuna kurang lebih seluas 20 Ha, Kabupaten Kepulauan Anambas kurang lebih seluas 194 Ha.

“Penyelenggaraan Reforma Agraria Kepri perlu dukungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Karena dibutuhkan langkah tepat menyelesaikan permasalahan agraria ini. Jadi saya berharap melalui wadah GTRA Kepri maupun kabupaten dan kota dapat mengatasi permasalahan agraria,” pungkasnya. (*pro_kopim/arf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini