Dana BPUM Sebesar Rp2,4 Juta, Program Presiden Jokowi  

0
2568

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan Bantuan Langsung Tunai besar-besaran. BLT dengan nama Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha kecil atau mikro sebesar Rp2,4 juta itu, merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan program Gubernur, Bupati atau Walikota se-Indonesia.

Awalnya, dilansir dari kompas.com, dana BPUM telah berakhir pada September lalu, namun diperpanjang hingga akhir November 2020. BLT BPUM sebesar Rp2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha mikro.

Sementara BPUM diluncurkan Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 lalu. BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku usaha mikro.

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Ahad 1 November 2020, untuk cara mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha mikro bisa mendaftar ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten atau kota di wilayahnya.

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring. Syarat dokumen harus disiapkan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lain, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usaha berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan BPUM sebesar Rp2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi, antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan diperuntukan semua pelaku usaha mikro, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni: para pelaku usaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), punya NIK, usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Bukan ASN, TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini